JAKARTA - Mantan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Tengku Zulkarnain berbagi nasi bungkus untuk fakir miskin serta korban banjir di Medan, Sumatera Barat, Jumat (11/12/2020). Tengku Zul mengatakan, pahala dari sedekah tersebut diberikan untuk enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati aparat saat mengawal Habib Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah, siang ini kami sedekah nasi bungkus buat fakir miskin dan korban banjir 170 bungkus di Medan. Pahalanya dihadiahkan untuk enam korban dari saudara kita di Jakarta," ucapnya melalui akun Twitter @ustadtengkuzul seperti dikutip Okezone.
Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Batal Sambangi Polda Senin Depan
Tengku Zul mendoakan agar enam pemuda yang tewas itu mendapatkan pahala serta menjadi syuhada. Untuk keluarga yang ditinggalkan, ia berdoa agar diberi kesabaran.
"Semoga anak-anak itu mendapatkan pahala sebagai syuhada' dan keluarga diberi kesabaran. Al Fatihah, Amin," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, enam orang laskar pengawal Habib Rizieq ditembak mati aparat di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) saat sedang mengawal Imam Besar FPI itu.
Aparat berdalih para laskar menyerang petugas lebih dulu sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur berupa penembakkan. Polisi juga menyita sejumlah senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) dari mereka.
Namun, narasi yang dikembangkan polisi dibantah mentah-mentah oleh FPI. Organisasi besutan Habib Rizieq itu menegaskan anggotanya tidak melakukan serangan kepada petugas.
Baca Juga: Berlinang Air Mata, Syekh Ali Jaber : Semoga 6 Laskar FPI Diterima Allah sebagai Syuhada
Menurut FPI, iring-iringan mobil Habib Rizieq justru dikacaukan oleh sekelompok orang yang belakangan diketahui sebagai polisi. FPI menyebut telah 'dikuntit' sejak awal perjalanan.
Karena aksi penguntitan itu, laskar pengawal Habib Rizieq menghalau manuver mobil yang dikendarai polisi. Selanjutnya, aksi penembakan itu diduga terjadi.
FPI juga menegaskan tidak membekali anggotanya dengan senpi ataupun sajam. Karena itu, FPI menganggap tidak ada insiden 'tembak-menembak' sebagaimana dinarasikan polisi.
Tak berselang lama dari kejadian itu, kepolisian menetapkan enam orang elite FPI sebagai tersangka kasus kerumunan. Keenamnya yakni Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU) dan Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A).
Kemudian, polisi juga menetapkan tersangka kepada penanggung jawab acara yang juga Panglima LPI Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara yang juga Ketum FPI Shabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.