Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Wali Kota Dumai, KPK Panggil Pejabat Kemenkeu dan Kemenkes

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 Desember 2020 |13:17 WIB
Usut Korupsi Wali Kota Dumai, KPK Panggil Pejabat Kemenkeu dan Kemenkes
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Putut Hari Satyaka dan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bayu Teja Muliawan.

Putut Hari dan Bayu Teja dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:  Geledah Rumah Eks Sekda Banjar, KPK Amankan Berbagai Dokumen

Selain pejabat Kemenkeu dan Kemenkes tersebut, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiga saksi lainnya itu yakni, Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan pada Kemenkeu, Yuddi Saptopranowo serta dua pihak swasta, John Simbolon dan Ricky Iskandar.

Mereka juga akan diperiksa untuk penyidikan Zulkifli Adnan Singkah. Kendati demikian, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap para saksi tersebut. Diduga, KPK sedang mendalami konstruksi perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka. Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement