MALANG โ Pemungutan suara ulang dilakukan di satu TPS di Kabupaten Malang. Pencoblosan ini dilakukan setelah menemukan satu orang yang menggunakan hak pilihnya di luar daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga:ย ย PBNU Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berjalan Aman dan Lancar
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, ada dua orang pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, namun kedua orang ini tidak masuk ke dalam DPT di TPS tersebut.
โAda dua orang lebih yang tidak ada dalam DPT dan juga bukan pemilih ber-KTP setempat, namun menggunakan suara dan dilayani oleh KPPS setempat,โ ungkap Choirul saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Menurutnya, pemungutan suara ulang ini akan dilakukan pada Sabtu 12 Desember 2020 besok.
ย
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Marhaendra Mahardika menyebut pemilih yang tak terdaftar di TPS tersebut sebenarnya telah terdaftar lainnya. Namun oleh KPPS pemilih yang pulang ke daerah tersebut bersama keluarganya itu justru memilih menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
โKita memang ada pemungutan suara ulang di satu TPS di Donomulyo, karena ada pemilih yang tidak menggunakan A5, tapi hak pilih dari kecamatan lain, tapi menggunakan hak pilih di situ,โ terangnya.
Namun ia menegaskan, bahwa anggota KPPS tidak bermaksud melakukan pelanggaran, petugas KPPS hanya bermaksud memfasilitasi pemilih yang datang ke TPS.