Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Dikabulkan MA, PKS Tak Wajib Bayar Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |00:08 WIB
PK Dikabulkan MA, PKS Tak Wajib Bayar Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah
Gedung Mahkamah Agung (MA). (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah. Namun, MA tidak mengabulkan seluruh upaya yang dimohonkan PKS.

"Kabul," bunyi putusan MA, sebagaimana dikutip dari situs MA, Senin (14/12/2020).

Meski begitu, putusan PK tersebut tidak membenarkan PKS memecat Fahri Hamzah. MA hanya mengabulkan soal ganti rugi yang harus dibayar PKS ke Fahri Hamzah.

Putusan tersebut dikabulkan Ketua Majelis PK, Hakim Agung Sunarto, dengan anggota majelis hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.

Sebagaimana diketahui, kasus Fahri dan pengurus PKS bermula sejak awal tahun 2016 silam setelah ia dipecat karena dinilai berseberangan dan bersikap tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Namun, PKS tidak bisa melengserkan Fahri dari jabatan Wakil Ketua DPR yang saat itu diduduki Fahri Hamzah.

Baca Juga : Fahri Hamzah: PKS Sudah Kalah Telak

Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan menang di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016. Tidak hanya dikabulkan, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. Selain itu,juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017. Fahri pun kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement