Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Orang Saksi Kasus Penembakan Laskar FPI Minta Perlindungan LPSK

MNC Media , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |21:16 WIB
6 Orang Saksi Kasus Penembakan Laskar FPI Minta Perlindungan LPSK
Foto: Illustrasi Sindonews
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak enam orang saksi dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan semuanya warga sipil.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi MNC Media soal perkembangan dari kasus tersebut. Kendati demikian, dia tak ingin menyebut identitas dari keenam orang yang siap menjadi saksi dalam kasus penembakan laskar FPI itu.

"Ada 6 orang, saya hanya bilang bahwa dari sipil," kata Edwin saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).

Baca juga:  Tak Ikut Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI, Ini Alasan Imparsial

Saat disingggung soal adanya potensi ancaman terhadap enam orang saksi tersebut, Edwin mengaku belum mengetahuinya saat ini. LPSK, kata dia, berencana akan mendalami terkait potensi ancaman itu.

"Ya kami sedang pendalaman, pemetaan apakah ada ancaman atau potensi ancaman terhadap para saksi," pungkasnya.

Baca juga:  Komnas HAM Akan Selesaikan Investigasi Penembakan 6 Laskar FPI dengan Cepat 

Sebelumnya diberitakan, Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) siap melindungi korban dan saksi terkait bentrok antara pihak kepolisian dengan anggota FPI pada Senin 7 Desember 2020 dini hari. Pada bentrokan tersebut anggota Polda Metro Jaya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga menyebabkan enam Laskar FPI meregang nyawa terkena tembakan.

"Untuk membantu pengungkapan kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu. Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement