Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan, Habib Rizieq Menaruh Harapan Ada Keadilan di Pengadilan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |14:15 WIB
Praperadilan, Habib Rizieq Menaruh Harapan Ada Keadilan di Pengadilan
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab telah resmi mendaftar praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Pengajuan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka dinilai janggal.

Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja. Permohonan praperadilan telah diterima oleh petugas PN Jaksel dengan nomor surat registrasi 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEl.

"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:  Tim Hukum Habib Rizieq Resmi Daftarkan Praperadilan Penetapan Tersangka

Dia menilai Hakim PN Jaksel di bawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan yang diajukan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement