Sehari sebelum penculikan, tersangka datang dan menginap semalam. Esok harinya, nenek korban meminta pelaku pergi ke sebuah warung untuk membeli obat bersama kedua korban. Hingga sore, ketiganya tidak kunjung pulang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju dan tas pelaku serta pakaian korban.
Sejak kecil, kedua korban diasuh neneknya setelah kedua orang tuanya bercerai. Ibunda MR dan AL, Neneng Imasruroh menjadi tenaga kerja di luar negeri pascabercerai dengan suaminya, Toha, warga madura, Jawa Timur.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.