Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemburu Harta Karun Tolak Beri Lokasi Koin Emas Senilai Rp26 M

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2020 |13:13 WIB
Pemburu Harta Karun Tolak Beri Lokasi Koin Emas Senilai Rp26 M
Foto: Shutterstock
A
A
A

AMERIKA SERIKAT - Pemburu harta karun yang dipenjara selama 5 tahun menolak memberikan lokasi koin emas senilai 1,4 juta poundsterling (Rp26 miliar).

Pencari harta karun di lautan Tommy Thompson menegaskan dirinya tidak benar-benar ingat di mana dia menemukan 500 koin yang telah lama hilang.

Namun pemerintah Amerika Serikat (AS) meyakini dirinya tahu tempat tersebut. Thompson pun harus meringkuk di penjara selama lima tahun.

Adapun batas penahanan 18 bulan telah diabaikan karena dia menolak menyerahkan lokasi hartanya.

Koin emas ini diketahui berada di kapal S.S Central America yang tenggelam di Carolina Selatan dengan ribuan pon emas pada 1857.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement