JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan atas penetapan tersangka atas nama Habib Rizieq Shihab. Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan praperadilan pada Selasa 15 Desember 2020.
Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Yang mana tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Untuk saat ini baru atas nama pemohon Muhammad Rizieq Shihab," kata Suharno saat dihubungi iNews.id, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Minta Habib Rizieq Dibebaskan, FPI Gelar Aksi 1812 di Depan Istana Negara