JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil rapid test antigen.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan rapid test antigen tersebut merupakan kebijakan nasional.
Setiap warga yang ingin keluar masuk Jakarta wajib menyertakan rapid test antigen mulai berlaku pada 18 Desember sampai 8 Januari 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur panjang pergantian tahun.
"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya, bagi maskapai, bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin, Kamis (17/12/2020).
Syafrin memastikan, syarat keluar masuk Jakarta pakai rapid test antigen itu akan berlaku untuk semua jenis moda transportasi mulai darat, laut, dan udara.
Menurut dia, kebijakan penggunaan rapid test antigen akan diprioritaskan kepada moda transportasi pesawat. Namun, kebijakan yang sama juga akan berlaku untuk semua jenis moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga : 75% Pekerja WFH, Pemprov DKI Kaji Pengetatan PSBB
"Sesuai dengan masa angkutan lebaran, jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu tanggal 18-4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai 8 Januari," ucap dia.