JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam Sergub 17/20 itu, Anies mengajak warga untuk tetap berada di rumah selama libur panjang Natal dan tahun baru (nataru).
BACA JUGA: Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun, Anies Terbitkan Ingub dan Sergub Perketat PSBB
Kemudian, warga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat kerja/kantor untuk menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan batasan 50% yang bekerja di kantor/tempat usaha dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," demikian bunyi Ingub 17/20 yang diumumkan Kamis (17/12/2020).