Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sergub 17/20, Anies Ajak Warga Tetap Berada di Rumah Selama Libur Nataru

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |09:09 WIB
Sergub 17/20, Anies Ajak Warga Tetap Berada di Rumah Selama Libur Nataru
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mall, warung makan, kafe, bioskop, hingga kawasan wisata menerapkan pembatasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50% dari total kapasitas.

BACA JUGA: Terbitkan Sergub, Anies Minta Operasional Kafe hingga Bioskop Dibatasi Pukul 21.00 WIB

Pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021 bagi warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali mengikuti kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan dasar yang mendesak dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB.

"Mematuhi protokol Covid-19 serta penegakkan disiplin yang dilakukan Satpol PP bersama dengan TNI-Polri," tandasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement