Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menakar Peluang Habib Rizieq Menang di Praperadilan

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 18 Desember 2020 |06:43 WIB
Menakar Peluang Habib Rizieq Menang di Praperadilan
Habib Rizieq Shihab (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada hari Senin, 4 Januari 2021 mendatang.

Pakar Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mencoba memprediksi jalannya sidang praperadilan nanti. Katanya, dalam sidang tersebut yang akan diuji adalah penetapan tersangkanya apakah sudah sah secara hukum.

Ukuran untuk menguji ini yaitu apabila sudah sesuai dengan KUHAP dan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang pada pokoknya adalah penetapan tersangka harus cukup alat bukti yaitu minimal 2 alat bukti, ada SPDP, hingga pemeriksaan calon tersangka atau saksi.

"Nah, ini akan menjadi perdebatan apakah penetapan tersangka kemarin Habib Rizieq sah atau tidak," kata Suparji saat dihubungi MNC Media, Kamis (17/12/2020) malam.

Mengingat, kata dia, Imam Besar FPI itu ditetapkan tersangka sebelum melewati tahapan pemeriksaan oleh penyidik. Menurut dia, masih ada secercah harapan bagi pihak pemohon untuk meyakinkan majelis hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement