Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 18 Desember 2020 |15:43 WIB
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang atas Kasus Suap dan Gratifikasi
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Bupati Lampung Tengah (Lampteng), Mustafa. Mustafa bakal segera disidang atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Lampung Tengah.

"Hari ini, bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atasnama tersangka MUS (Mantan Bupati Lampung Tengah) kepada Tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/12/2020).

Mustafa diketahui masih menjalani hukuman atas vonis tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam kasus suap persetujuan pinjaman daerah APBD Lamteng tahun anggaran 2018. Oleh karenanya, Jaksa penuntut umum pada KPK tidak melakukan penahanan terhadap Mustafa.

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena yang bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara tipikor sebelumnya," ucapnya.

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Berkas penyidikan Mustafa telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini. Tim Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaan Mustafa, sebelum nantinya digelar persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement