KOTA MALANG - Pelaku penyebar informasi hoaks mengenai zona hitam Covid-19 dan larangan bepergian ke Kota Malang meminta maaf saat ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial AC (52) warga Desa Sedangagung, Kecamatan Paciran, Lamongan ini diamankan kepolisian di rumahnya pada Kamis 17 Desember 2020 pukul 01.00 WIB, dini hari.
"Saya belum pernah (melakukan sebelumnya), baru melakukan sekali ini saya khilaf. Saya mohon maaf sebesar-besarnya ke masyarakat Kota Malang khususnya, dan masyarakat Indonesia umumnya," ungkap AC saat ditetapkan tersangka di Mapolresta Malang Kota, Senin siang (21/12/2020).
AC mengakui bila ia mendapatkan informasi mengenai larangan bepergian ke Kota Malang lantaran zona hitam melalui pesan singkat di Whatsapp. Namun ia tak mengecek informasi tersebut dan justru menyebarkannya ke media sosial Facebook miliknya saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Danau Bratan, Sawojajar, Kedungkandang.
"Itu ada kiriman dari WhatsApp saya share gitu saja. Enggak lama enggak sampai 1 jam terus saya hapus lagi," ucapnya lagi.
"Saya mohon maaf, saya orang bodoh, orang desa, saya dengan media-media gitu ya iseng-iseng, hiburan gitu saja. Seumur hidup saya menyesal," ujar AC.
Baca Juga : Sebarkan Informasi Hoax Malang Zona Hitam Covid-19, Pria Ini Diamankan Polisi
AC pun juga menyatakan permintaan maaf ke Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata yang telah dicatutnya di informasi hoaks yang disebarkannya.