Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisruh Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan, PBHI: Merusak Wibawa Pengadilan

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |08:19 WIB
 Kisruh Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan, PBHI: Merusak Wibawa Pengadilan
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Selain kasus buruh KASBI Kabupaten Tangerang, PBHI juga melakukan pendampingan hukum sejumlah buruh-buruh lainnya yang masuk pengadilan dengan tuduhan serupa seperti di Jakarta dan Bekasi.

Pengalaman serupa diutarakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Dalam sejumlah kasus yang ia tangani seperti konflik lahan, kasus makar, penodaan agama dan buruh, hakim menunjukkan adanya keberpihakan.

Kata Asfin, hakim atau ketua majelis hakim yang memiliki tendensi dalam sebuah peradilan akan bisa menyalahgunakan izin pendokumentasian selama proses persidangan.

"Nah, bagaimana membuktikan ini kalau tidak ada rekaman? Belum lagi kalau kasusnya dalam dimensi politis maka kita bisa merasakan tuh ada ketidakberimbangan ada parsialitas dari hakim dan itu baru bisa kita buktikan kalau kita punya rekaman," kata dia.

Selain itu, rekaman juga diperlukan untuk menjadi bukti adanya intimidasi di dalam persidangan, bukan hanya kepada hakim, tapi juga melibatkan jaksa, saksi, korban dan terdakwa.

Menurut Asfin, perekaman audio maupun video dalam proses persidangan tak perlu izin. Hakim baru bisa menggunakan kewenangan perekaman tersebut ketika sudah mengganggu persidangan.

"Bukan rekamannya yang bermasalah. Kalau dia bikin ribut, bikin berisik, bikin hakim pusing," lanjut Asfin.

Berdasarkan catatan Komisi Yudisial, jumlah badan peradilan dan pengadilan yang dilaporkan masyarakat periode Januari - Oktober 2020 mencapai 1.158 laporan. Dari laporan dugaan pelanggaran ini KY telah memberikan usulan 121 sanksi ringan hingga berat bagi hakim yang dilaporkan.

Dari rilis ini juga, KY mencatat badan peradilan dan pengadilan yang banyak dilaporkan masyarakat berada di Jakarta (268), Jawa Timur (131), Sumatera Utara (111), Jawa Tengah (94), Jawa Barat (93), dan Sulawesi Selatan (42).

Jumlah laporan dugaan pelanggaran badan peradilan dan pengadilan ini tak jauh berbeda dari tiga tahun sebelumnya di mana KY menerima 1.473 laporan dari masyarakat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement