JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, pihaknya menghormati vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim terhadap kliennya. Soesilo menyebut, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding dalam menindaklanjuti vonis tersebut.
"Kita hormati majelis hakim mutus 2,5 tahun. Kita saat ini pikir-pikir," ujar Soesilo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Soesilo menyayangkan, majelis hakim yang tidak mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan Djoko Tjandra.
Padahal, kata Soesilo, selama persidangan tak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Djoko Tjandra menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu. Namun jika ada, perintah itu terkait permintaan tiket pesawat untuk perjalanan ke Pontianak.
"Fakta-fakta sidang yang pertama kita lihat pak Djoko tidak pernah orang mengatakan: 'Hei, si A, si B, tolong buatkan surat jalan palsu'. Sama sekali enggak ada yang katakan pak Djoko order surat palsu," katanya.