Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Hakim menilai, Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.
Djoko terbukti menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.