Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 Menteri yang Ditangkap KPK Sejak Pemerintahan SBY hingga Jokowi

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |16:17 WIB
8 Menteri yang Ditangkap KPK Sejak Pemerintahan SBY hingga Jokowi
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kocok ulang atau reshuffle kabinetnya di Istana Kepresidenan, Selasa (22/12/2020). Salah satu yang menyebabkan Jokowi merombak kabinetnya, tentu lantaran dua menterinya yakni Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dan Julian Peter Batubara sebagai Menteri Sosial ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekadar diketahui, sejak didirikan tahun 2002 ratusan pejabat maupun pengusaha terjaring KPK. Triliyunan rupiah pun berhasil diselamatkan oleh lembaga Antirasuah tersebut.

KPK juga sudah menangkap sejumlah menteri yang terbukti korupsi dan merugikan negara. Setidaknya, sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Jokowi, sudah delapan menteri terjaring KPK lantaran memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri.

Berikut 8 menteri yang ditangkap KPK dari era pemerintahan SBY hingga Jokowi:

1. Menkes Siti Fadillah Supari (2014).

Bukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT), Menteri Kesehatan era SBY, Siti Fadillah Supari ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK di tahun 2014 lalu.

Kala itu, KPK mengambil alih kasus pengadaan flu burung oleh Kemenkes di tahun 2004 lalu dari Bareskrim Polri.

Meskipun sempat menjadi tersangka, namun kasus Siti baru disidangkan tahun 2017 lalu atau tiga tahun setelah penetapan tersangka. Ia kemudian di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

Dalam persidangan Siti terbukti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.

2. Andi Mallarangeng

Sempat dipercaya menjadi juru bicara presiden SBY di periode 2004-2009. Andi di percaya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II periode 2009 - 2014 lalu.

Pada Desember 2012, Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor setelah menjadi menteri selama tiga tahun.

Di kasus ini, Andi menjadi menteri aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Andi dinyatakan bersalah telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dan memperkaya korporasi. Pengdilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan bebas tahun Juli 2017. Posisinya kemudian Agung Leksono.

Suryadharma Ali (Foto : Okezone.com)

Baca Juga : Presiden Jokowi Tunjuk Yaqut Cholil atau Gus Yaqut Jadi Menteri Agama

Baca Juga : Ini Daftar 6 Menteri Baru Jokowi

3. Suryadharma Ali

Ketum PPP sekaligus Menteri Agama di era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II periode 2009-2014, Suryadharma Ali di tetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementrian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012 - 2013.

Kasusnya pertama kali diusut Mei 2014 sebelum akhirnya Juli 2015 KPK menetapkan tersangka dana operasionel menteri di Kemenag.

Ia kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.821.698.840 subsider dua tahun penjara.

Dalam sidang, Suryadharma Ali dinilai menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Selain itu, Suryadharma juga dinyatakan bersalah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak serta membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement