4. Jero Wacik
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada Kabinet Indonesia Kerja jilid I dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kabinet Indonesia jilid II, Jero Wacik tersandung KPK pada September 2014 lalu dan ditetapkan tersangka pada Februari 2015 lalu.
Jero ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Tahun 2016, Jero kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5,073 miliar.
Dalam sidangnya, ia dianggap terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Parriwisata serta Menteri ESDM, dan menerima gratifikasi.
5. Idrus Marham
Sementara di sisa masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo (2014-2019). Sekjen Golkar sekaligus Menteri Sosial Kabinet Kerja, Idrus Marham di tetapkan tersangka Agustus 2018. Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.
Idrus dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar besama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
6. Imam Nahrawi
Tak jauh beda, korupsi juga menimpa Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Kerja Jokowi, 2014-2019 lalu. Ia ditetapkan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana hibah dan gratifikasi dari sejumlah pihak tahun 2018 lalu.
Saat itu, Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dalam sidang terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Selain itu, ia dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.