JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Anita Kolopaking dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan Djoko Tjandra.
Hakim menyatakan Anita bersalah menurut hukum telah menyuruh membuat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Anita juga dinyatakan terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra yang merupakan terpidana korupsi dan belum ditahan karena melarikan diri.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Dalam menjatuhkan vonis Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan yakni Anita telah mencederai profesinya sebagai advokat. Perbuatan Anita telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19 dan Anita tidak merasa bersalah.
"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," ucap Hakim.