Vonis Majelis Hakim terhadap Anita ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. JPU meminta hakim menghukum Anita dengan pidana dua tahun penjara.
Usai vonis tersebut, Anita melalui kuasa hukumnya Tommy Sihotang, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas vonis hakim tersebut.
Baca Juga : Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Terkait Pemalsuan Surat untuk Djoko Tjandra
"Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau natal tahun baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," ungkap Tommy.
Baca Juga : Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Palsu
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.