JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah ditahan sekira 10 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Banyak hal yang dilakukan Habib Rizieq untuk mengisi waktunya di dalam tahanan.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, salah satu hal yang dikerjakan Habib Rizieq di dalam tahanan menyelesaikan disertasi untuk gelar S3 atau doktornya. “Iya (sibuk mengerjakan) disertasi untuk S3 beliau,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Selasa 22 Desember 2020.
Saat ini, Habib Rizieq berstatus mahasiswa di Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). Di universitas tersebut, Habib Rizieq mengambil kuliah S3.
Baca Juga: Reaktif Covid-19, Haikal Hassan: Saya Sehat!
Kendati demikian, Aziz tak mengungkapkan judul disertasi yang tengah dikerjakan Habib Rizieq. Selain menyelesaikan disertasinya, Habib Rizieq juga mengisi masa tahanan selama 20 hari dengan berdakwah ke tahanan lainnya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Rizieq sejak Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara. Baca Juga: Reaktif Covid-19, Haikal Hassan Dibawa ke RS Polri Kramat Jati
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.