Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBNU : Hak Prerogatif Presiden untuk Mengangkat Wamensos jika Dibutuhkan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2020 |23:42 WIB
 PBNU : Hak Prerogatif Presiden untuk Mengangkat Wamensos jika Dibutuhkan
Ketua PBNU, Marsudi Syuhud (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud mengatakan, segala kebutuhan perangkat di kementerian merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk, soal Wakil Menteri Sosial (Wamensos).

Kebutuhan Wamensos saat ini, kata Marsudi, tergantung kebijakan yang akan diambil oleh Tri Rismaharini (Risma). Jika dirasa dibutuhkan, Presiden Jokowi bisa saja melantik seorang Wakil Mensos untuk mendampingi Risma.

"Wamen itu tentang kebutuhan ya. Yang tahu kebutuhan adalah yang buat menteri dan yang jadi menteri. Kalau kebutuhan itu dirasa perlu menterinya, ya itu hak prerogatif presiden juga untuk mengangkatnya," kata Marsudi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Risma Dinilai Mampu Bersihkan Nama Kemensos Usai Terjerat Kasus Korupsi 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement