Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Bogor, FPI Rencanakan Ajukan Praperadilan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 24 Desember 2020 |07:01 WIB
 Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Bogor, FPI Rencanakan Ajukan Praperadilan
Sekretaris Umum FPI, Munarman (foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) berencana kembali mengajukan praperadilan menyusul penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

Rencana itu dibenarkan oleh Sekretaris Umum FPI, Munarman. Ia mengatakan pengajuan praperadilan tersebut dilakukan setelah sidang perdana praperadilan kasus kerumunan di Petamburan.

"Kita akan ajukan segera setelah praperadilan tanggal 4 dimulai," kata Munarman, Kamis (24/12/2020).

 Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Megamendung

Menurut Munarman, penetapan tersangka kerumunan di Bogor terhadap Habib Rizieq sebagai sebuah lelucon. Ia menuding bahwa aparat hukum justru berlomba-lomba untuk mencari keaalahannya.

"Penguasa hukum di negeri ini memang akan mencari pasal apapun dengan tujuan menghukum dan memenjarakan HRS. Karena bagi mereka, kalau HRS dipenjara, mereka merasa menang dan gagah," tambah Munarman. .

Baca juga:  Penampakan Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq Terkait Kerumunan di Megamendung

Karena itu lanjut dia, penetapan tersangka kepada Habib Rizieq bukanlah murni kasus hukum melainkan penyalahgunaan kekuasaan.

"Ini bukan soal hukum, ini soal abuse of power," tandasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement