Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar Surat Telegram Kapolri soal FPI Resmi Dibubarkan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 24 Desember 2020 |11:18 WIB
Beredar Surat Telegram Kapolri soal FPI Resmi Dibubarkan
FPI. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Salah satu yang dibubarkan adalah Front Pembela Islam (FPI).

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Selanjutnya disebutkan, dalam Perppu tersebut ada 6 Ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Baca Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Bogor, FPI: Hukum Negeri Ini Makin Lucu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku belum memonitor kabar tersebut. Okezone masih berusaha menkonfirmasi kabar ini ke pihak FPI.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement