Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdinand Hutahaean: Saya Dukung Polri Bubarkan Ormas Radikal!

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 24 Desember 2020 |13:14 WIB
Ferdinand Hutahaean: Saya Dukung Polri Bubarkan Ormas Radikal!
ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Salah satunya Front Pembela Islam (FPI).

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 tertulis bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

(Baca juga: FPI: Telegram Kapolri soal Pembubaran 6 Ormas Hoax!)

Melalui akun Twitternya, @FerdinandHaean3, eks politikus Demokorat Ferdinand Hutahaean ikut berkomentar atas STR tersebut.

“Beredar telegram Kapolri kepada para Kapolda tentang pembubaran ormas yang salah satunya adalah Front Pembela Islam (FPI),” tulis Ferdinand pada Kamis (24/11/2020).

(Baca juga: Beredar Surat Telegram Polri Pembubaran 6 Ormas, Ini Reaksi FPI)

Ferdinand mendukung langkah Polri dalam pembubaran ormas terutama FPI atas dasar Hukum UU tentang Ormas.

“Saya mendukung pembubaran FPI dengan dasar Hukum UU tentang Ormas. Saya mendukung langkah Polri untuk membubarkan ormas-ormas radikal. Bravo Polri!”

Enam nama Ormas yang tertulis dalam STR Kapolri yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JATI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Nama-nama ormas keagamaan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

 

(Meilila Syavira)

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut, Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas adalah berita bohong alias hoax.

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

Aziz mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut. Menurutnya, Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020).

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement