Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perda Covid-19 Digugat, Wagub DKI: Kami Akan Jalan Terus Sesuai Aturan

Bima Setiyadi , Jurnalis-Kamis, 24 Desember 2020 |14:02 WIB
Perda Covid-19 Digugat, Wagub DKI: Kami Akan Jalan Terus Sesuai Aturan
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta siap hadapi gugatan warga terkait sanksi denda Rp 5 Juta bagi penolak vaksin Covid-19 yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Aturan sanksi bertujuan untuk memberikan kemanan dan keselamatan warga.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) dalam video yang diunggah akun instagramnya, Kamis (24/12/2020). Dalam video berdurasi 2.15 detik itu, Ariza menanggapi adanya gugatan warga soal sanksi denda Rp 5 Juta ke Mahkamah Agung (MA).

Sampai saat ini, kata Ariza, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari MA bahwa ada gugatan warga sehubungan dengan perda Covid-19.

"Jadi secara materi kami belum mengetahui secara persis gugatannya. Namun kami menghormati jika nanti ada gugatan dari warga, karena itu adalah hak setiap warga negara," kata Ariza dalam video tersebut yang Dikutip Kamis (24/12/2020).

Ariza menjelaskan, perda tersebut disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI jakarta yang melibatkan berbagai pakar dan ahli dari berbagai bidang. Jika ada keberatan dari warga terkait perda, silahkan sampaikan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Masukan atau kritikan masyarakat, lanjut Ariza dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi bagi Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, Perda tersebut sudah melalui prosedur pembentukan hukum yang benar.

"Kami akan terus berjalan sesuai dengan aturan, sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Kami ada biro hukum yang siap menghadiri berbagai acara persidangan jika ada gugatan," ujarnya.

Selain itu, kata Ariza, pihaknya juga akan terus mensosialisasikan bersama DPRD DKI Jakarta kepada masyarakat akan pentingnya dan tujuan utama vaksinasi untuk memberikan kemanan dan keselamatan bagi warga masyarakat.

"Kami mengikuti aturan pemerintah pusat tentang aturan dan mekanisme vaksinasi terkait dengan keamanan vaksin itu sendiri. Kita lihat nanti bagaimana keputusan MA," pungkasnya.

Sebelumnya, Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 disoroti masyarakat lantaran memuat pasal sanksi bagi penolak vaksinisasi covid-19. Warga yang menolak divaksin terancam sanksi denda sebesar Rp5 juta.Di samping itu, perda juga memuat sanksi denda bagi warga yang menolak pemeriksaan covid-19 dan penelusuran kontak

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement