Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istrinya Buka Paud, Suami Cabuli Murid Balita

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Jum'at, 25 Desember 2020 |15:01 WIB
Istrinya Buka Paud, Suami Cabuli Murid Balita
Foto: Ist.
A
A
A

Hingga berita ditulis, Polisi sendiri mencatat tiga anak menjadi korban pelecehan S, yakni MJ (10), MA (5), dan SP (5).

BACA JUGA: Polisi Amankan Ayah yang Tega Cabuli Anak di Hutan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa S dianggap berbahaya untuk anak-anak. Sebab pelaku mengaku bergairah saat bertemu anak-anak.

"Artinya pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.

Atas perbuatannya S dikenakan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement