Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Belum Terima Pokok Perkara Materi Gugatan Hasil Pilkada 2020 di MK

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 27 Desember 2020 |15:51 WIB
 KPU Belum Terima Pokok Perkara Materi Gugatan Hasil Pilkada 2020 di MK
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) divisi hukum dan pengawasan, Hasyim Asy'ari melaporkan perkembangan terbaru terkait perkara perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) Pilkada serentak 2020, yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim menyampaikan, sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 pukul 20.30 WIB, KPU mencatat terdapat 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 yg diajukan ke MK. Perkara PHPU tersebut meliputi 7 perkara Pilgub, 14 perkara pilwali dan 114 perkara pilbup.

"Hingga saat ini, KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan/permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/12/2020).

Baca juga:  KPU: Hasil Pilkada di Sumut dan Papua Paling Banyak Digugat ke MK

Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, KPU sudah berkirim surat ke MK dalam rangka mengkonfirmasi kembali terhadap perkara yang diregister MK. Menurut dia, konfirmasi itu penting untuk dua hal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement