JAKARTA - Pemerintah tidak melarang warga negara Indonesia (WNI) kembali ke Tanah Air, di tengah kebijakan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno LP Marsudi mengatakan, sesuai Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNI yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.
"Pasal 14 (UU Keimigrasian), warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ucap Retno saat jumpa pers secara virtual, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Tutup Akses Masuk WNA ke Indonesia
Namun, kata Retno, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNI ketika hendak pulang ke Indonesia sebagaimana adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020.
Beberapa butir dalam SE Satgas Covid-19 itu, antara lain:
A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia
B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.
C. Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menutup akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1 sampai 14 Januari 2021 atau selama dua pekan. Hal itu seiring dengan ditemukannya varian baru virus corona di sejumlah negara lainnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.