JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Rizieq dengan pertanyaan seputar proses terjadinya kerumunan massa di Megamendung.
"Yang didalami proses terjadinya kerumunan di Markas FPI Megamendung yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Andi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Akhiri Sengketa, DPR Minta Status Lahan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diperjelas
Bareskrim Polri hari ini melakukan pemeriksaan Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung. Hal itu dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.