Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Asusila di RSD Wisma Atlet Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |04:58 WIB
Pelaku Asusila di RSD Wisma Atlet Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Kasus asusila di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran masuk ke babak baru. Para pelaku tindakan asusila itu bahkan diancam hukuman 10 tahun penjara.

Dimana Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor dan oknum perawat pasien Covid-19 yang diduga terlibat kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Heru Novianto menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari staf RSD Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 yang terjadi pada Sabtu 26 Desember 2020 malam.

Disitu, lanjut Heru, Staf RS Wisma Atlet menunjukkan bukti berupa percakapan seks di antara keduanya yang merupakan sesama jenis. Sehingga, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan," ujar Heru, Minggu (27/12/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement