Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nahas, Pemuda di Sumsel Tewas Terjerat Jebakan Hama Beraliran Listrik

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |09:06 WIB
Nahas, Pemuda di Sumsel Tewas Terjerat Jebakan Hama Beraliran Listrik
TKP jebakan hama beraliran listri yang menewaskan seorang pemuda. (Foto: Era Neizma)
A
A
A

"Selain kawat, petugas juga mengamankan barang bukti AKI mobil dan travo," katanya.

Baca juga: Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Jebakan Tikus

Petugas kemudian menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka dan mengamankannya ke Polsek Muaradua guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement