Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum Markaz Syariah Sudah Berikan Jawaban Somasi ke PTPN VIII

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |04:34 WIB
Tim Hukum Markaz Syariah Sudah Berikan Jawaban Somasi ke PTPN VIII
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim Advokasi Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) sudah memberikan jawaban somasi yang dilayangkan oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII.

Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan surat jawaban somasi tersebut sudah diantarkan Tim Advokasi dan sudah diterima langsung oleh pihak PTPN.

“Iya sudah (langsung diterima oleh pihak PTPN),” kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya, Tim Advokasi Markaz Syariah menjawab somasi dari PTPN VIII, tentang sengketa lahan Markaz Syariah di Megamendung. Para kuasa hukum yang terdiri atas Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih, bertindak untuk dan atas nama Habib Rizieq Shihab.

Dalam surat jawaban tersebut, kuasa hukum menyebut somasi PTPN adalah error in persona, karena seharusnya mereka mengajukan keluhan, baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau Habib Rizieq. Dengan kata lain, somasi tersebut dianggap salah alamat.

Mereka menegaskan, pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement