JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta agar sengketa penguasaan dan pemanfaatan puluhan ribu hektare lahan, di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah diselesaikan sesuai aturan.
"Sebaiknya persoalan pemanfaatan lahan PTPN VIII diselesaikan sesuai undang-undang, dan peraturan yang berlaku," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Soal Tanah Markaz Syariah FPI, Refly Harun: PTPN Justru Bisa Digugat
Menurut Mu'ti, pihak yang lebih berwenang adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri BUMN, serta Pemerintah Jawa Barat.
Pernyataan Mu'ti tersebut merespons pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang berharap agar tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
"Kalau Pak Mahfud berpendapat, mungkin lebih sebagai pribadi. Sebaiknya, para pejabat negara, termasuk para menteri, tidak banyak banyak berwacana dan berpolemik di ruang publik," tuturnya.
Baca juga: Tim Hukum Markaz Syariah Sudah Berikan Jawaban Somasi ke PTPN VIII
Pernyataan Mu'ti tersebut senada dengan pendapat Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily yang mengatakan bahwa kepemilikan tanah yang disomasi PTPN VIII tersebut harus segera diperjelas.
"Ini penting supaya tidak menjadi polemik di masyarakat. Institusi manapun harus jelas dengan aturan kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam UU Agraria," kata politikus Partai Golkar ini.