Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Usul Markaz Syariah Habib Rizieq Jadi Ponpes Bersama

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |11:01 WIB
Mahfud MD Usul Markaz Syariah Habib Rizieq Jadi Ponpes Bersama
Mahfud MD: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal polemik lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab pada Selasa (29/12/2020)

Menurut Mahfud MD, lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII itu dapat dijadikan sebagai Ponpes Bersama jika permasalahan hukumnya selesai. Namun, Tim Advokasi Markaz Syariah mengklaim pihaknya memiliki bukti-bukti lengkap jual-beli antara kliennya dengan pengelola lahan yang kini berdiri Markaz Syariah. Pembelian lahan diketahui oleh perangkat desa, baik RT, RW setempat yang kemudian ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat.

(Baca juga: FPI Minta Eksekutor 6 Laskar Dihukum sebagai Efek Jera)

“Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kemen Agraria-TR dan BUMN,” tulis di akun pribadinya @mohmahfudmd.

Sebelumnya, PTPN VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Itu karena Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu disebut berada di areal sah milik PTPN VIII. Oleh karena itu kata Mahfud, tanah tersebut harus memiliki kejelasan bahwa itu memang benar milik negara.

“Jika sudah jelas negara sebagai pemilik maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama,” lanjutnya.

(Meilila Syavira)

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement