Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum Habib Rizieq Heran Putusan Pembatalan SP3 Dugaan Chat Mesum Muncul Tiba-Tiba

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |22:06 WIB
Tim Hukum Habib Rizieq Heran Putusan Pembatalan SP3 Dugaan Chat Mesum Muncul Tiba-Tiba
Habib Rizieq. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim hukum Habib Rizieq Shihab mengaku heran dengan dikabulkan praperadilan penetapan SP3 atas kasus dugaan chat mesum kliennya dengan Firza Husein, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pihak Habib Rizieq mengaku baru mengetahui soal adanya pendaftaran peradilan tersebut, yang teregister dengan nomor 151/Pid.Prad/2020/PN.JKT.SEL. Padahal, menurut tim hukum, selama ini hal sekecil apapun dari kliennye selalu diberitakan dan jadi sorotan publik.

“Bahwa sudah barang tentu, setiap hal yang menyangkut klien kami-bahkan seandainya klien kami menginjak semut sekalipun- akan mendapatkan sorotan media, atau ada pemberitaan atasnya,” ujar tim hukum Habib Rizieq, dalam rilis yang diterima Okezone pada Selasa (29/12/2020).

“Sehingga, bagaimana mungkin terhadap kasus chat fiktif yang dulu sangat ramai dan viral di media, sama sekali tidak pernah kami dengar berita pendaftaran permohonan, maupun jalannya persidangan perkara praperadilan SP3-nya, apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, tiak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik,” lanjut kuasa hukum. 

Baca juga: Haikal Hassan: Mimpi Bertemu Rasulullah Itu Betul!

Tim hukum lantas membandingkan dengan pengajuan permohonan praperdilan yang mereka ajukan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka Habib Rizieq, pada 15 Desember 2020. Bahkan, nomor registernya lebih duluan dari register praperadilan dugaan chat mesum, yakni 150/Pid.Prad/2020/PN.JKT.SEL.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement