Baca Juga : Pelapor Kasus Video Syur Gisel & Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Ternyata Orang yang Sama, Siapa Dia?
Menurutnya, atas dasar itu dirinya melaporkan dengan pasal 28 tentang memproduksi dan membuat di mana masuk dalam Undang-Undang Pornografi. Dilaporannya itu memang difokuskan siapa pemeran video tersebut. diharapkan, setelah diketahui siapa pemeran video tersebut maka tinggal melihat langkah tegas apa lagi yang akan diambil.
“Saya mempunyai inisiatif sendiri untuk melaporkan video tersebut karena sudah meresahkan,” tukasnya.
Baca Juga : Terancam 12 Tahun Penjara, Akankah Gisel dan MYD Segera Ditahan Polisi?
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.