JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan menemui Habib Rizieq untuk membahas kasus dugaan chat mesum yang kembali berlanjut lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selaran memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal tersebut dilakukan lantaran pentolan FPI itu kini mendekam di penjara atas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan.
"Belum tahu (Habib Rizieq), hari ini kami baru akan bertemu," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020).
Aziz menyebut, pihaknya masih akan berdiskusi untuk melakukan upaya hukum demi membatalkan ketukan palu hakim tersebut.
"Nanti kami diskusikan dulu dengan prinsipal," ujar Aziz.