Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditanya soal Kasus Chat Mesum Dilanjutkan, Ini Reaksi Firza Husein

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |07:06 WIB
Ditanya soal Kasus Chat Mesum Dilanjutkan, Ini Reaksi Firza Husein
Firza Husein (Foto :Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Sehingga, polisi diminta untuk kembali melanjutkan penyidikan perkara itu.

Firza Husein yang sempat menjadi tersangka pada kasus chat mesum, sebelum polisi menerbitkan SP3 kala itu enggan berkomentar terkait dengan putusan Majelis Hakim tersebut.

Okezone telah melayangkan pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp kepada Firza Husein untuk meminta tanggapan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, dengan tujuan berita yang berimbang. Tetapi, pesan yang disampaikan pada Selasa 29 Desember 2020, itu hanya dibaca tanpa ada balasan dari Firza Husein.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai bahwa, keputusan Majelis Hakim terkait perkara itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus dugaan penyerangan Laskar FPI terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga : Habib Rizieq Kembali Dijerat Kasus Chat Mesum, Ini Ancaman Hukumannya

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada, ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar Aziz dikonfirmasi Okezone terpisah.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa, aparat kepolisian menghormati putusan tersebut dan akan siap melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

“Kami menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” kata Argo terpisah.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement