"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," ujar Brigjen M Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).
Alasan lainnya, kata Iqbal, penyidik hingga kini juga belum menemukan pengunggah kasus chat mesum yang diduga Habib Rizieq itu. Oleh karenanya, penyidikan tersebut dihentikan.
"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," terangnya.
Baca Juga : SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Upaya Alihkan Isu Penembakan Laskar FPI?
Meski begitu, Iqbal menegaskan bilamana kasus tersebut bisa saja dibuka kembali apabila penyidik sudah menemukan kembali bukti baru dalam kasus chat mesum tersebut. "Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)