JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara chat mesum dengan tersangka pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan bertemu Habib Rizieq siang ini pasca SP3 kasus chat mesum dicabut. Adapun pertemuan itu untuk membahas langkah apa saja yang harus dilakukan.
“Siang ini kita akan bertemu dengan Habib Rizieq, termasuk langkah-langkah apa saja yang akan kita ambil harus disampaikan ke beliau,” ujar Sugito saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Kata Sugito, karena dicabutnya SP3 kasus chat mesum ini, dia memperkirakan ada beberapa langkah yang harus dilalui.
“Karena ini kan (SP3) sudah dicabut, nanti pemeriksaan dan lain-lain,” ujarnya.
Selain itu, Sugito menegaskan pihaknya akan terus menuntut pihak kepolisian yang mengupload chat mesum tersebut agar menjadi tersangka.
“Itu sekarang saya tanya apakah yang upload dan menyebarluaskan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atau belum? Itu pertanyaan,” ujarnya.
Baca Juga : SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, Polri Langsung Lakukan Penyidikan
Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa 29 Desemeber 2020. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.