Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD : Kalau Ada Organisasi Mengatasnamakan FPI, Harus Ditolak

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |13:04 WIB
Mahfud MD : Kalau Ada Organisasi Mengatasnamakan FPI, Harus Ditolak
Menko Polhukam Mahfud MD (Okezone)
A
A
A

"Berdasarkan peratuturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menggentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Ia mengatakan, pelarangan kegiatan FPI ini dikuatkan dalam keputusan bersama 6 pejabat.

Baca Juga : Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang

"Dikuatkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," tuturnya.

Baca Juga : Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Status Hukum Dicabut

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement