JAKARTA - Ketua Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan oknum yang meng-upload hingga menyebarluaskan chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein mengapa belum juga tertangkap dan menjadi tersangka.
Pasalnya. menurut Sugito jika mengacu pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maka yang menyebarluaskan chat juga harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tanya apakah yang upload dan menyebarluaskan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atau belum?,” tegas Sugito saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.
Oleh sebab itu Sugito mendesak Kepolisian harus segera mencari pihak yang mengupload dan menyebarluaskan chat mesum Habib Rizieq ini.
Baca Juga : SP3 Kasus Chat Mesum Dicabut, Kuasa Hukum Temui Habib Rizieq Siang Ini
“Kalau kasus chat Habib Rizieq ini apa motivasi dia (menyebarkan) apa maksudnya,” ujar Sugito.