Program jaring pengaman sosial sendiri terdiri dari program kartu prakerja, program bantuan sosial (PKH, paket bantuan sembako dan bantuan tunai sembako, bansos), stimulus Covid-19 di sektor kelistrikan, bantuan bansos beras, dan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang upahnya di bawah Rp5 juta.
Baca juga: Capaian Kinerja 2020, Ketua KPK: Alami Kenaikan dari Tahun Sebelumnya
Agar tidak terjadi tumpang tindih penerima dan tepat sasaran, KPK mengusulkan agar adanya sinkronisasi data yang dimiliki Kementerian Sosial (Kemensos), PT PLN dengan NIK yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pemutakhiran data juga perlu dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah daerah dengan bantuan dana dekonsentrasi dari pusat. Dengan sinkronisasi data dari BPJSTK dengan Kartu Prakerja pada program bantuan subsidi upah pekerja dapat menyelamatkan uang Negara sebesar Rp622 miliar," imbuh Alex.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.