JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah melarang segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Salah satu hal yang menjadi pertimbangannya adalah adanya catatan pidana yang dilakukan anggota ataupun mantan anggota FPI.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Hiariej menyebut, anggota atau eks anggota FPI banyak yang melakukan berbagai tindakan melawan hukum, mulai dari pidana umum hingga tindakan terorisme.
"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI yang pernah bergabung ke FPI berdasarkan data ada 35 orang yang terlibat terorisme, dan 29 orang telah dipidana," tutur Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Kata PA 212!
Adapun ratusan orang anggota FPI, detilnya sebanyak 206 orang tercatat pernah melakukan tindakan umum. Menurunya, 100 anggota tersebut telah dijatuhi hukuman pidana.
"Di samping itu 206 orang yang terlibat pidana umum dan 100 di antaranya telah dipidana," katanya.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Ini Imbauan Mahfud MD untuk Aparat Keamanan
Sekadar informasi, dalam konferensi pers soal pelarangan FPI tersebut, Mahfud MD turut didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.