JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Ahli hukum tata Negara, Refly Harun menanggapi hal itu. Dia mempertanyakan alasan apa yang membuat pemerintah bertindak demikian. Keputusan tersebut, kata dia, jika didasarkan pada permasalahan sejak kepulangan Habib Rizieq Shihab, justru menjadikan FPI sebagai pihak yang banyak dirugikan.
“Jika alasannya adalah permasalahan sejak kedatangan Habib Rizieq sampai sekarang, justru FPI yang banyak dirugikan. Dan itu semua membuat bertubi-tubi serangan kepada FPI,” ujar Refly, Rabu (30/11/2020).
Baca juga: FPI Dibubarkan, Habib Rizieq: Saya Bentuk Lagi Front Penjaga Islam!
Dia menjabarkan permasalahan yang dihadapi FPI belakangan ini, mulai dari kasus tewasnya 6 anggota Laskar FPI yang masih diselidiki. Hingga kasus Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kerumunan, serta dugaan chat mesum yang menyeretnya dan beberapa kasus lain.
Sedangkan jika alasannya karena permasalahan FPI di masa lampau, menurut Refly hal itu sebenarnya sudah diselesaikan di jauh hari. Keputusan pemerintah melarang FPI dinilai semakin melemahkan kemampuan ormas itu dalam memperjuangkan hak-haknya.
Baca juga: Politikus PKS Sebut Pembubaran FPI sebagai Langkah Mundur dan Cederai Reformasi