Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

35 Anggota Terlibat Terorisme, Gerindra: Sudah Pasti Atas Nama FPI?

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |17:24 WIB
 35 Anggota Terlibat Terorisme, Gerindra: Sudah Pasti Atas Nama FPI?
Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman (foto: Sindo)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Organisasi ini tidak memiliki dasar hukum. Pelarangan FPI tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Wamenkumham Eddy Hiariej menuturkan, 35 pengurus maupun anggota yang pernah bergabung dengan FPI terlibat tindak pidana terorisme. Sebanyak 29 orang telah dipidana.

“Di samping itu 206 orang terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana,” ucapnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement