Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Organisasi ini tidak memiliki dasar hukum. Pelarangan FPI tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Wamenkumham Eddy Hiariej menuturkan, 35 pengurus maupun anggota yang pernah bergabung dengan FPI terlibat tindak pidana terorisme. Sebanyak 29 orang telah dipidana.
“Di samping itu 206 orang terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana,” ucapnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
(Awaludin)