JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Dia mempertanyakan apakah pembubaran tersebut sudah sesuai aturan atau tidak.
“Indonesia negara hukum dan HAM. Mestinya ‘pelarangan/pembubaran’ Ormas seperti terhadap FPI, dilaksanakan sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam UU Keormasan (UU No 17/2013, dari Pasal 60 s/d 72). Sejak sanksi administratif hingga keputusan pembubaran di Pengadilan. Sudahkah semua itu dilaksanakan?,” tanya HNW lewat akun Twitter-nya, @hnurwahid, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, HNW juga mengingatkan Pemerintah untuk tidak menghalang-halangi jika nantinya eksponen FPI akan mendirikan ormas lain. Dia menyertakan link berita tentang ucapan Jubir PA 212 yang menyebut pihaknya bisa saja membuat ormas baru setelah FPI dibubarkan.
“Sebagai Negara Hukum yang akui hak berserikat & berkumpul bagian dari HAM, mestinya Pemerintah tidak halang-halangi bila eksponen FPI akan dirikan ormas lain,sesuai UU,untuk lanjutkan dakwah,bantu korban bencana, amar makruf nahyi munkar, dlm bingkai NKRI&Pancasila,” tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, FPI secara resmi telah dilarang untuk beraktivitas karena tak lagi punya legal standing. Terkait hal ini, pihak FPI akan mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: FPI Resmi Dibubarkan, Ini Tanggapan Istana
Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo mengatakan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI. Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan tersebut ke PTUN.
“Tidak masalah. nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.